Nasehat Untuk Suami

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ

Khutbah pertama

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا
وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ
اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ, وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا, وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً, وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ, إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Pertama, bersyukur kepada Allah SWT dengan mengucapkan “Alhamdulillah wasyukur lillah ala ni’amilah”, dengan limpahan nikmat, karunia dan hidayah dari allah SWT kita semua bisa hadir dalam majlis ini dalam keadaan sehat wal’afiyat.

Kedua, bershalawat kepada Rasulullah SAW dengan mengucapkan “Allahumma sholli ala Muhammad wa ala Ali Muhammad”, semoga keselamatan diberikan kepada Rasulullah, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan semoga kita semua yang masih melestarikan dan menjalankan sunah-sunahnya.

Ketiga, khatib menyampaikan wasiat taqwa untuk diri sendiri dan untuk jamaah sekalian, mari kita tingkatkan iman dan taqwa, karena iman dan taqwa adalah bekal yang paling baik yang akan kita bawa untuk menghadap Allah SWT.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Di khutbah Jum’at kali ini, kami ingin mengingatkan kepada para jamaah sekalian mengenai firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, berkata mengenai ayat diatas :

أَدِّبُوْهُمْ، عَلِّمُوْهُمْ

Artinya: “Ajarilah adab dan agama kepada keluarga kalian”

Ulama yang lain mengatakan:

حَقٌّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ

Artinya: “Seorang muslim wajib mengajarkan kewajiban kepada Allah dan mengingatkan tentang larangan-Nya kepada kerabatnya, budak wanita, dan budak laki-lakinya.”

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

kewajiban yang mesti di ingatkan adalah untuk beriman dan meng-esakan Allah SWT. Dalam hal ini adalah  seorang suami, seorang suami mesti menjalankan shalat dan juga mengajak keluarganya untuk menunaikan shalat.

Allah SWT berfirman,

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ, إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ, بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ, وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا (55)

Artinya: “Dan ceritakanlah, (hai Muhammad, kepada mereka), kisah Ismail, (yang tersebut) di dalam Al Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia, menyuruh keluarganya, untuk shalat, dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Allah SWT . ” (QS. Maryam: 54-55).

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

seorang suami hendaknya menjaga anggota keluarganya dari berbagai macam maksiat dan dosa. Seorang suami yang baik adalah suami yang bertanggung jawab pada anggota keluarganya. Diantara tanggung jawab itu adalah menjauhkan keluarganya dari kemaksiatan dan dosa, karena ia akan dimintai pertanggungjawabannya di hari kiamat kelak.

Rasulullah SAW bersabda,

أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Ingatlah, setiap kalian mempunyai tanggung jawab dan setiap kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seorang suami yang tidak memperhatikan keluarganya, hingga istri dan anak-anaknya terjerumus dalam kemaksiatan disebut dayyus. Apa itu dayyus ?, dayyus adalah seseorang yang tidak merasa takut, tidak merasa cemburu, manakala anggota keluarganya melakukan dosa dan kemaksiatan.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu berkata, Rasulullah SAW bersabda:

ثَلاَثَةٌ, قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ

Artinya: “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tuanya, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu manakala anggota keluarganya berbuat dosa.” (HR. Ahmad)

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Di antara yang kurang diperhatikan oleh seorang suami adalah memerintahkan istrinya dan anak perempuannya untuk berjilbab
Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ, قُلْ لِأَزْوَاجِكَ, وَبَنَاتِكَ, وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ, يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ, مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ, فَلَا يُؤْذَيْنَ, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan karenanya mereka tidak akan di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Allah SWT juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ, يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ, وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ, إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31)

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa haram hukumnya bagi seorang wanita menampakkan wajahnya, karena memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. Namun sebagian ulama lain, dalam hal ini adalah ulama Syafiiyah berpendapat bahwa menampakkan wajah bagi wanita tidaklah haram. Karena ayat diatas yang mengatakan “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Bahwa yang boleh tampak dari seorang wanita adalah wajah dan telapak tangan. Dan Pendapat ini yang kita ambil. Kalaulah kita memakai pendapat yang kedua, yang membolehkan menampakkan wajah dan telapak tangan, maka rambut kepala dan leher tidak boleh terlihat.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Ancaman bagi wanita yang membuka aurat di antara bentuknya adalah berpakaian tetapi telanjang. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang populer,

لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ, وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ, كَذَا وَكَذَا

Artinya: “Wanita yang berpakaian tapi telanjang tidak akan masuk surga, dan tidak akan mencium baunya padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian. ” (HR. Muslim)

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Kesimpulannya adalah jangan sampai seorang suami membiarkan istri dan anak-anaknya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa. Marilah kita mengajak mereka untuk shalat, memakai jilbab, dan berpakaian yang menutup aurat.

Semoga Allah SWT memasukkan kita semua ke dalam surga dan di jauhkan dari siksa neraka, semoga Allah SWT memberi taufik dan hidayah kepada kita semua. Aminn

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فيِ القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنيِ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ وَتَقَبَّلْ مِنيِّ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ َإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ

Khutbah kedua

الحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِاْلهُدَى وَدِيْنِ اْلحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ اْلكَافِرُوْنَ وَلَوْ كَرِهَ اْلمُشْرِكُوْنَ وَلَوْ كَرِهَ اْلمُنَافِقُوْنَ
فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ, والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ, الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ

رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا, إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا, رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا, إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا, رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا, مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ, وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا, أَنْتَ مَوْلاَنَا, فَانْصُرْنَا, عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »